Kamis, 24 Maret 2011

Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding Susno?


Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding 
Susno?



"Dari awal sudah terbaca. Kenapa yang dikutip keterangan Sjahril Djohan, Haposan. Dan omongan Syamsurizal yang di-BAP bukannya di persidangan?" kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam.

Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan yang telah divonis 10 tahun penjara mengaku telah memberi uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan di Hotel Sultan. Uang tersebut diberikan ke Susno sebagai pelicin supaya kasus Arwana tidak mangkrak di Bareskrim.

Lantas, kata hakim mengutip ucapan Sjahril Djohan, uang tersebut diberikan ke Susno di rumah menantunya di Cilandak. Hanya saja, sebelum ke Cilandak, Sjahril Djohan mampir ke kantornya di Gatot Subroto, mandi di rumahnya di Tebet, baru menuju Cilandak. Untuk perjalanan dari Hotel Sultan pukul 21.00 WIB atau jam macet di jalan tersebut, Sjahril membutuhkan waktu satu jam saja.

"Bagaimana mungkin? Kalau biasa di Jakarta tahu itu jam sangat padat. Apalagi pakai mampir-mampir," ucap Henry sinis.

Kendati demikian, majelis hakim masih mempercayai omongan Sjahril Djohan. Sebab, kata hakim, waktu terasa sangat lama bagi yang menunggu.

"Waktu terasa lama bagi orang yang menunggu tetapi tidak kalau dipikirkan," tukas majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto.

Bermula dari logika sederhana tersebut, hakim menelan bulat-bulat keterangan Sjahril Djohan. Yakni soal pemberian uang Rp 500 juta dari Haposan untuk Susno. Hakim juga percaya bahwa saat penyerahan tersebut Sjahril bertemu AKB Syamsurizal yang sedang meminta tandatangan surat tugas Susno.

"Bukti yang kita sodorkan, surat tugas itu ditandatangani tanggal 27 Desember, bukan 4 Desember sewaktu kedatangan Sjahril. Sjahril bilang bertemu Susno sedang menggendong cucu yang masih bayi. Lah cucunya itu baru lahir 2 bulan kemudian kok," tandas Henry yang menyodorkan akta kelahiran cucu Susno yang lahir bulan Februari 2009.

Mengenai surat tugas tanggal 27 Desember itu, hakim meyakini ucapan Syamsurizal bahwa surat tugas yang ditandatangani masih kosong untuk isian tanggal. "Keterangan saksi (Syamsurizal) di bawah sumpah menyebutkan surat tugas belum diisi tanggalnya," kata hakim mengutip omongan Syamsu.

Alhasil, dengan kesaksian Syamsurizal, Haposan dan diperkuat oleh sopir Sjahril Djohan, majelis hakim menolak semua argumen Susno dan tim pengacaranya. Susno pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa.

"Menurut hemat majelis, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer pertama," kata Syamsudin, anggota majelis hakim yang mendapat giliran membaca vonis.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...