JAKARTA – Pernyataan pribadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, yang mengharamkan hormat kepada bendera mendapat dukungan dari ormas Islam, Hizbut Thahrir Indonesia (HTI).
Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto berpendapat, hormat kepada bendera akan menjadi haram hukumnya jika berniat untuk mensucikan benda tersebut. Namun, jika hanya sepintas seremonial saja, tidak menjadi masalah.
“Kalau hormat ke bendera sampai nangis, bahkan sampai benderanya dicium itu bisa dikatakan haram karena cenderung syirik,” kata Ismail kepada okezone, Selasa (22/3/2011).
Bahkan menurut dia, pernyataan seperti itu tidak hanya ditujukkan kepada bendera. Tetapi, seluruh benda yang terlalu disucikan oleh manusia.
“Bahkan jika dalam upacara ada istilah hormat kepada inspektur upacara dan niatnya untuk mengkultuskan inspektur sebagai orang suci itu bisa juga dikatakan syirik,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, berpendapat bahwa memberikan hormat kepada bendera adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
“Saya berpendapat seperti ini karena sudah melakukan diskusi dengan sejumlah guru besar di Timur Tengah. Mereka berpendapat bahwa menghormati bendera itu hukumnya haram,” kata Cholil Ridwan kepada okezone, Selasa (22/3/2011).
Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian. “Ini hanya pendapat saya pribadi, bukan MUI,” tandasnya.(teb)
0 komentar:
Posting Komentar